Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang, (variabanten.com)-Mantan pejabat Pemkot Cilegon, M Satiri disemprot oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang. Pasalnya, mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Cilegon itu dianggap turut bersalah dalam proyek pasar Grogol Kota Cilegon tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Hal tersebut terungkap saat M Satiri dihadirkan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi, Selasa 5 Maret 2024. Satiri dihadirkan JPU bersama, PPTK proyek Yudhi Indraya dan Direktur CV Edo Putra Pratama, Neti Susmaida.

Dalam sidang itu, Satiri disemprot majelis hakim karena mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk sejumlah pasar di Kota Cilegon. Dalam proposal yang dibuat pada tahun 2017 itu lokasi proyek untuk pembangunan pasar Grogol itu ternyata tidak sama. Lokasi yang awalnya berada di Cidandang, Kelurahan Rawaarum berpindah ke Kelurahan Kotasari.

Perpindahan lokasi pasar itu dibuat setelah proposal Disperindag Kota Cilegon disetujui dan diberikan anggaran oleh Kemendag. Perubahan lokasi ini kemudian menjadi salah satu masalah dari proyek pasar Grogol.

Menurut Dedy, Pemkot Cilegon tidak berhak untuk merubah lokasi pasar. Sebab, lokasi pasar tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Kemendag RI. (*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *