Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabamten.com)-Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK). Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Tidak saja sudah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, Kejagung juga berupaya menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun tersebut. Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara ini.

Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *