Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabanten.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.(*Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *