Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabanten.com)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara di kasus ini fantastis, melebihi penghitungan sementara yang sebelumnya mencapai Rp271 triliun.

Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Kejagung menyebut berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, MRPT hingga HM sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *