
Pencuri Emas Seberat 774 Kg Divonis Penjara 3,5 Tahun
Kalbar, (variabanten.com)-Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada YH, Warga Negara China yang lubangi tanah Kalimantan dan menggarong emas 774 kg milik Indonesia pada Kamis (10/10) lalu.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
YH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.(*/Fais).






