Jakarta, (variabanten.com)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 Km di Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Ia menuturkan langkah penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pihaknya juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar laut segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
Diketahui, pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan.(*/Fais).