Jakarta, (variabanten.com)-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mencopot 6 pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang. Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. Dia berkata sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
Sementara itu, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki SH.,MM.,MH, memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, ini menunjukkan komitmen pemerintah tidak mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Ya tentu saya apresiasi Pak Menteri, ini menujukkan pemerintah tidak mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.” Ujar Basuki.
Adapun Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).VB-Fais.