Rektor UNBAJA Hadir sebagai Ahli Pidana dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA, (variabanten.com)-Rektor Universitas Banten Jaya, Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn., hadir sebagai Ahli Pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (19/11/25).

Ia diminta memberikan pendapat akademik terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon Dju Seng, berdasarkan surat tugas dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Dalam keterangannya, Dadang menjelaskan pentingnya kewenangan PPNS, kewajiban koordinasi dengan Polri, serta pemenuhan prosedur penyidikan sesuai KUHAP dan Putusan MK. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan sesuai prinsip legalitas dan due process of law.

Setiap tindakan penyidikan wajib berada dalam koridor hukum. Apabila terdapat lompatan prosedur atau tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan, tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus diuji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Dadang dalam sidang.

Dadang juga menyoroti sejumlah prosedur yang dipertanyakan, seperti penyitaan tanpa berita acara, SPDP yang minim pemeriksaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama. Analisisnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keabsahan proses penyidikan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan hari berikutnya untuk mendengarkan ahli dari pihak Termohon.VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *