
SERANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuuki.,SH.,MM.,MH mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan seorang terduga pengedar tembakau gorila di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Basuki menilai, peredaran tembakau gorila tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Selain melanggar hukum, zat sintetis yang terkandung di dalamnya berpotensi merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya. Karena itu, ia mendukung upaya aparat untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bertindak cepat mengungkap dan mengamankan pelaku. Ini adalah langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Basuki.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bernama Andre Robiyansa ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla. Perbuatan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, di kediamannya di Kampung Sondol, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa sebelumnya memesan cairan yang diduga mengandung bahan campuran tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan harga Rp450 ribu. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau rokok dan dibagi menjadi 13 paket siap edar.
Basuki berharap keberhasilan pengungkapan kasus di Mancak dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
VB-Fais.






