Pertanggungjawaban Pidana Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024), Oleh: Ricky Saragih Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Duduk Perkara
Bahwa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap terdakwa 1, terdakwa 2, dan Terdakwa 3 dengan kronologis sebagai berikut, Hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022 sekira Jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2022, bertempat di Jln. Medan – Banda Aceh depan Kantor Bekas Imigrasi Desa Ule Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang membantu atau melakukan Percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa 1 dihubungi oleh (DPO) yang awalnya tidak dikenal, lalu bertemu di depan Mesjid Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa yang menceritakan pekerjaan nya sebagai supir, namun mobilnya telah dicarter oleh orang lain dan menawarkan kepada Terdakwa 1 untuk menjemput atau membawa sewa dari Kota Lhokseumawe menuju Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah sewa sebanyak 20 (dua puluh) orang, dan sepakat dengan ongkos sejumlah Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan fee/komisi untuk Sdr. Reza Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian (DPO) memberikan Nomor Handphone terdakwa 2 kepada terdakwa 1, dan Sdr Reza (DPO) mengatakan nanti tersangka terdakwa 2 tersebut yang menunggu di Kota Lhokseumawe tepatnya diseputaran Kantor Bulog Kota Lhokseumawe, kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 3 sebagai supir, dan di dalam perjalanan terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa 3 “Sewa yang akan kita jemput tersebut Adalah Orang Asing, bukan warga negara Indonesia“ dan terdakwa 1 (selaku pemilik Mobil Bus Isuzu Elf) juga mengatakan kepada terdakwa 3 (supir) untuk jangan banyak bicara, kemudian setelah sampai di Kota Lhokseumawe, terdakwa 1 dan terdakwa 3 di arahkan oleh (DPO) dan terdakwa 2 untuk mengikuti Mobil mereka yaitu Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Plat Polisi BK 1540 CM, dan setelah Etnis Rohingnya sebanyak 7 (tujuh) orang jenis kelamin laki-laki yang berhasil dimasukkan/diangkut ke dalam Mobil Toyota Avanza tersebut yang pertama sekali di jemput di depan bekas kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe/di depan tempat Penampungan Orang Etnis Rohingnya, lalu lebih kurang 700 m (tujuh ratus meter) ke depan (arah Banda Aceh) Mobil Bus Isuzu Elf Plat Nomor Polisi BK7490 LD yang dikemudikan oleh terdakwa 3 (supir) dan terdakwa 1 (selaku pemilik Mobil Bus Isuzu Elf) sudah menunggu, kemudian Etnis Rohingnya sebanyak 7 (tujuh orang tadi, yang awal mula berada di dalam mobil Avanza semuanya di langsir/dipindah kan ke dalam Mobil Bus Isuzu Elf Plat Nomor Polisi BK7490 LD tersebut, dan pada saat itu yang mengarahkan Etnis Rohingnya tersebut dan yang membukakan pintu Mobil Bus Isuzu Elf tersebut adalah (DPO) dan pada saat itu terdakwa 3 (supir) dan terdakwa 1 (selaku pemilik Bus Isuzu Elf) melihat dan mengetahui bahwa sewa atau penumpang yang masuk ke dalam Bus adalah tersebut adalah Etnis Rohingnya, namun mereka tetap membiarkan Etnis Rohingnya tersebut masuk ke dalam Mobil Bus Isuzu Elf mereka, lalu setelah itu terdakwa 3 (supir) dan terdakwa 1 (selaku pemilik Mobil Bus Isuzu Elf) mengikuti arahan dari (DPO) dengan arahan untuk mengikuti mobilnya tersebut sambil akhirnya bolak balik lebih kurang 5 (lima) kali di seputaran Penampungan Orang Etnis Rohingnya yang berada di Lhokseumawe (dekat Bulog) karena tidak ketemu dengan Orang Etnis Rohngnya yang lain, dan ada 1 (satu) orang Etnis Rohingnya yang bisa berbahasa Indonesia yang awalnya berada di Mobil Avanza yang pada saat itu sedang parker, lalu Orang Etnis Rohingnya tersebut di arahkan untuk masuk ke dalam Mobil Bus Isuzu Elf oleh (DPO) dengan tujuan untuk mencari Orang Etnis Rohingnya lain nya, kemudian terdakwa 3 (supir) di arahkan oleh Orang Etnis Rohingnya yang bisa berbahasa Indonesia dan menemukan 2 (dua) orang Etnis Rohingnya yang berjenis kelamin perempuan di pinggir jalan Medan – Banda Aceh di dekat tempat Pengungsian Etnis Rohingnya dengan jarak sekitar 20 m (dua puluh meter), tepatnya di pohon pisang di pinggir jalan dengan posisi berdiri di belakang pohon pisang tersebut seperti orang yang sedang bersembunyi, karena tertutup dengan pohon pisang tersebut, selanjutnya kedua orang Etnis Rohingnya tersebut masuk kedalam Mobil Bus Isuzu Elf, lalu terdakwa 3 (supir) dan terdakwa 1 (selaku pemilik Mobil Bus Isuzu Elf) menjumpai terdakwa 2 yang tidak jauh dari lokasi menjemput 2 (dua) orang Etnis Rohingnya yang berjenis kelamin perempuan tersebut, kemudian terdakwa 2 masuk ke dalam Mobil Bus Isuzu Elf dan duduk dibagian belakang bersama-sama dengan Orang Etnis Rohingnya, sedangkan Mobil Avanza tadi dikemudikan oleh terdakwa 2, selanjutnya terdakwa 2 langsung berkomunikasi secara aktif dengan orang-orang Etnis Rohingnya tersebut, lalu terdakwa 2 tersebut mengatakan kepada terdakwa 3 (supir) agar lanjut ke Tanjung Balai, dan terdakwa 3 (supir) bertanya “mengapa orangnya Cuma segini?” dan dijawab oleh terdakwa 2 “ya memang segini”, kemudian di dalam perjalanaan terdakwa 1 (selaku pemilik Mobil Bus Isuzu Elf) berbicara dengan terdakwa 2 dengan pembahasan masalah uang untuk Jasa Pengangkutan (ongkos), dan tidak lama setelah itu jumpa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu terdakwa 3 (supir) diberi uang oleh terdakwa 1 (selaku pemilik Mobil Bus Isuzu Elf) sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan mengatakan “Ini dulu uang jasa Pengagkutan kita, sisanya nanti tunggu transferan“ setelah itu terdakwa 3. (supir) langsung mengisi Bahan Bakar Minyak Solar dengan memakai uang tersebut sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu sisanya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa 3 (supir), dan pada saat itu terdakwa 2 turun dan pindah ke Mobil Avanza dengan alasan mau membeli Aqua, kemudian ketika hendak melanjutnkan perjalanan dan pas di pintu keluar SPBU, Aparat Kepolisian yang berpakaian preman mengamankan seluruh terdakwa beserta dengan Orang Etnis Rohingnya sebanyak 10 (sepuluh) orang, kemudian di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa dalam Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Lsm Majelis Hakim PN Lhok Seumawe tidak menemukan adanya “mens rea” / Niat Para Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana dan Majelis Hakim juga berkeyakinan bahwa unsur “Yang membantu atau melakukan Percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia” tidak terpenuhi. Sehingga para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Kemudian atas Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Lsm, Penuntut Umum mengajukan Kasasi, dan pada Tingkat kasasi permohonan kasasi dari Penuntut Umum dapat diterimah oleh Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti karena telah salah menerapkan hukum, yaitu salah dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan.

Isu Hukum
Permasalahan hukum dalam perkara ini pada pokoknya berkaitan dengan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang pada kasus tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana meskipun memiliki peran yang berbeda-beda. Selain itu, perlu dianalisis batas pertanggungjawaban masing-masing pelaku dan bentuk penyertaan (deelneming). Pada sisi lain dikaji apakah seluruh anggota jaringan dapat dianggap turut serta melakukan tindak pidana dan sejauh mana putusan hakim mencerminkan perlindungan terhadap korban TPPO.

Dasar Hukum
Dasar hukum yang relevan dalam perkara ini meliputi:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan;
Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Analisis Hukum
Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 merupakan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan keterlibatan beberapa pihak dalam suatu jaringan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir. Putusan ini penting dianalisis karena memperlihatkan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap jaringan pelaku TPPO, pembuktian unsur eksploitasi, dan penerapan konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia.

Penerapan Unsur Tindak Pidana
Bahwa Majelis hakim menilai bahwa terdakwa memenuhi unsur “setiap orang” sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana, unsur ini menunjuk pada orang perseorangan atau pihak yang secara hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar yang menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki keterlibatan aktif dalam:
perekrutan;
pengaturan perjalanan;
pengiriman;
atau penghubungan korban dalam jaringan perdagangan orang.

Dalam perkara TPPO, tidak harus seluruh rangkaian perbuatan dilakukan sendiri oleh satu pelaku. Cukup terbukti bahwa terdakwa:
menjadi bagian dari rangkaian perdagangan orang;
dan berkontribusi terhadap proses eksploitasi korban.
Bahwa unsur penyalahgunaan posisi rentan korban menjadi salah satu unsur penting yang harus terpenuhi, Pada kasus ini Hakim menilai korban berada dalam:
kondisi ekonomi lemah;
keterbatasan perlindungan hukum;
atau keadaan sosial tertentu yang membuat korban mudah dipengaruhi.
Penyalahgunaan posisi rentan menjadi unsur penting dalam perkara perdagangan orang modern karena pelaku umumnya tidak menggunakan kekerasan langsung, melainkan:
manipulasi;
penipuan;
atau pemanfaatan keadaan korban.
Secara yuridis, persetujuan korban tidak menghapus pidana apabila persetujuan diperoleh melalui penyalahgunaan kerentanan korban.

Pertanggungjawaban Pidana Jaringan TPPO
Bahwa penerapan konsep penyertaan (Deelneming) dalam kasus ini perlu untuk dapat dibuktikan, dalam kasus ini Majelis Hakim menilai bahwa:
meskipun peran masing-masing pelaku berbeda;
seluruh pelaku memiliki hubungan kerja sama;
peran para terdakwa saling mendukung dalam terjadinya perdagangan orang
Karena itu, seluruh anggota jaringan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, hal ini penting mengingat TPPO umumnya dilakukan melalui:
perekrut;
penghubung;
pengantar;
penampung;
pihak yang memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini Mahkamah Agung menekankan bahwa kontribusi terhadap rangkaian perdagangan orang sudah cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Mahkamah Agung memandang TPPO sebagai kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis.
Karakteristik organized crime terlihat dari:
pembagian tugas;
pengaturan perjalanan korban;
dan tujuan ekonomi bersama.
Konsekuensinya, pembuktian tidak hanya menilai:
tindakan individual;
tetapi keseluruhan jaringan tindak pidana.
Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern dalam menangani:
perdagangan orang;
penyelundupan manusia;
dan kejahatan transnasional.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 menunjukkan bahwa;
TPPO dipandang sebagai kejahatan terorganisir;
Seluruh pihak dalam jaringan TPPO dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Pembuktian dilakukan secara kontekstual terhadap rangkaian TPPO.
Selain itu, pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Judex Facti telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dimana, Mahkamah Agung menerapkan:
UU TPPO sebagai Lex Specialis;
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan;
Pendekatan Victim Oriented Justice dalam melindungi korban.
Putusan ini mempertegas dalam perkara perdagangan orang dinyatakan bahwa setiap pihak yang berkontribusi terhadap proses eksploitasi korban dapat dipidana meskipun tidak melakukan eksploitasi secara langsung.
VB-Putra Trisna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *