Tangerang Selatan (Varia Banten) – Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sarusun Yang Dikenakan Sita Jaminan. Muh. Ihsan Yamin
(Legal Officer dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Pengertian perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yaitu upaya hukum yang dilakukan orang yang semula bukan pihak dalam suatu perkara, oleh karena itu apabila merasa berkepentingan atas barang atau benda yang dipersengketakan dimana barang atau benda tersebut akan/sedang disita atau akan/sedang dijual lelang maka ia berusaha untuk mempertahankan benda ata barang tersebut dengan alasan bahwa benda atau barang tersebut adalah miliknya bukan milik tergugat.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan dapat diajukan atas dasar hak milik, hak pakai, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak tangungan, hak sewa, dan lain-lain. Pemegang hak harus dilindungi dari suatu sita jaminan, dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara.
Terkait dengan perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan hak milik atas satuan rumah susun (selanjutnya disebut “Sarusun”), hendaknya kita harus melihat apakah pelawan yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan sita jaminan hak milik sarusun tersebut adalah memang sebagai subyek pemegang hak milik sarusun yang secara nyata telah dirugikan hak-haknya.
Pelawan dapat membuktikan bahwa hak milik atas sarusun tersebut adalah miliknya, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita jaminan yang telah diletakkan harus diperintahkan untuk diangkat.
Sebaliknya apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa hak milik atas sarusun tersebut adalah bukan miliknya, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar dan sita jaminan akan tetap dipertahankan.
Dasar hukum yang mengatur tentang bantahan atau perlawanan pihak ketiga adalah Pasal 228 RBg dan Pasal 208 HIR. Pasal tersebut mengatakan, ketentuan pasal diatas berlaku juga, jika orang lain membantah dalam hal pelaksanaan putusan tersebut, karena dikatakannya bahwa barang yang disita tersebut miliknya.
Ketentuan hukum acara yang megatur mengenai perlawanan pihak ketiga termasuk pada bagian menjalankan putusan, yaitu Pasal 206 RBg atau Pasal 195 ayat (6) dan ayat (7) HIR.
Pada dasarnya perlawanan ditujukan terhadap eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, prinsip ini dikembangkan penerapannya melalui gugatan pihak ketiga terhadap suatu proses yang masih berlangsung.
Dengan demikian meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap, telah dimungkinkan untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga sejak dilawan diproses di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Sita dapat dilakukan terhadap barang-barang tergugat (conservatoir beslag) dan sita yang dilakukan terhadap barang-barang milik penggugat (revindicatoir beslag).
Terhadap barang penggugat maupun tergugat, jika pihak ketiga merasa bahwa barang tersebut adalah miliknya, maka pihak ketiga tersebut dapat melakukan perlawanan.
Dengan demikian, dasar menentukan syarat formil kompetensi relatif perlawanan didasarkan pada faktor eksekusi dijalankan. Dalam Pasal 379 Rv, pada dasarnya yaitu dimana putusan dijatuhkan, kesitu pula perlawanan diajukan. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan memutus perlawanan ialah Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan yang dilawan.
Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap sita jaminan dalam peralihan hak milik sarusun sebagai pelawan yang benar serta pembeli yang beritikad baik, disaat pada waktu membeli objek sengketa, surat objek sengketa dalam keadaan bersih atau tanpa sitaan sehingga harus dilindungi undang-undang, untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan pelindungan hukum.
Pertimbangan hukum majelis hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan wujudnya nilai dari suatu putusan pengadilan yang mengandung keadilan, kepastian hukum dan mengandung manfaat bagi para pihak, sehingga pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh majelis hakim harus disikapi dengan teliti baik, dan cermat sehingga tidak merugikan pihak ketiga. (VB-BS).