Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 3)
Oleh: *Advokat Suwadi, SH, MH.*
Serang, (variabanten.com)-Melanjutkan pembahasan sebelumnya, dalam kesempatan ini kita akan membahas pasal selanjutnya yaitu pasal 340 KUH Pidana yang menyebutkan : “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”.
Dari ketentuan pasal 340 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal ini disebut dengan pasal pembunuhan berencana;
2) Kejahatan ini dinamakan “Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu” (moord). Boleh dikatakan ini adalah pembunuhan biasa (doodslag) sebagaimana tersebut dalam pasal 338 KUH Pidana, akan tetapi dilakukan dengan “direncanakan terdahulu” (voorbedachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada kesempatan bagi si pembunuh untuk dengan tenang memikirkan, misalkan dengan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan;
3) TEMPO atau WAKTU ini tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaiknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam tempo atau waktu itu si pembuat / pelaku, dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir serupa dengan pembunuhan dengan direncanakan (moord);
4) Contoh mudah adalah ketika seorang suami mengetahui istrinya melakukan perselingkuhan, kemudian suami tersebut mengajak kawan-kawannya untuk membunuh selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam dengan cara mencegat selingkuhan istrinya tersebut saat berangkat kerja. Bersambung…… VB-Putra Trisna.