Jakarta, (variabanten.com)-Sejumlah13 orang warga Banyumas Jawa Tengah mengajukan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi 1,3 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat yang dilakukan oleh Anwar Usman. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah teregister di Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan demikian tinggal menunggu digelarnya persidangan dimaksud.

Para Penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat, demikian disampaikan oleh juru bicara Penggugat atas nama Edy Gurning, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Mereka Para Penggugat yang mengajukan gugatan yaitu Aan Rohaeni advokat sekaligus eks anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana.

Ke 13 warga Banyumas itu mempercayakan dan memberi kuasa kepada 18 Pengacara untuk mengajukan gugatan PMH tersebut.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, merupakan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membuktikan bahwa Anwar Usman bersalah telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat. “Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat melalui kuasanya memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024,” tutur Edy. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.