Tangerang Selatan (Variabanten.com)-Negara Indonesia adalah negara hukum, negara Indonesia telah merdeka sejak diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan bergulirnya waktu ke waktu, dan kini kita semua ada pada era globalisasi, diera globalisasi seperti sekarang ini terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Dengan berkembangnya teknologi informasi banyak masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas teknologi seperti menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, pornografi hingga kriminalitas di dunia maya atau cybercrime. Media sosial saat ini memegang peranan yang sangat penting dalam menyebarkan informasi elektronik namun terkadang seseorang tidak menyadari perkataan, gambar yang merupakan informasi elektronik dapat berdampak merugikan orang lain. Walaupun menyebarluaskan informasi merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia namun ianya wajib menghormati hak warga negara lain sehingga pemidanaan dapat dihindari. Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dan umumnya pencemaran nama baik dari seseorang berdampak buruk pada orang lain.
Permasalahan pemberitaan palsu atau Hoax yang sudah merambah di lingkungan masyarakat pada era globalisasi ini dimana perkembangan arus teknologi yang bergerak sangat cepat dan dinamis telah mengubah tatanan berbagai aspek kehidupan manusia. Masifnya penggunaan media sosial untuk berbagai informasi yang tidak dibarengi dengan literasi media yang memadai dapat menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia bila berita informasi yang dibagikan tersebut berisikan pesan yang berisi fitnah, berita bohong (Hoax), ujaran kebencian, provokasi, sentimen SARA.
Pada pertengahan bulan oktober 2021 yang lalu viral sebuah kasus yang mengegerkan masyarakat dimana kasus tersebut pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh saudara Condrat Sinaga terhadap suku NIAS. Dimana pemilik akun facebook yang bernama Condrat sinaga melakukan penghinaan terhadap suku nias lewat tayangan video yang berdurasi 13 menit 57 detik, yang dia unggah lewat akun medsosnya pada hari minggu tanggal 17 oktober 2021. Pasalnya, pria yang mengaku Condrat sinaga itu tinggal di inggris raya, didalam dinding postingan facebook Condrat Sinaga menuliskan “kasus pajak gambir, kecamatan percut seituan hanya dapat diselesaikan oleh Bobby Nasution, latar belakang video yang di unggah oleh saudara Codrat Sinaga tersebut dalam akun medsonya. Namun dalam videonya yang berdurasi 13.57 menit itu, Condrat Sinaga menyinggung budaya NIAS. katanya budaya Nias ada tarian berupa tarian perang yang sangat rentan masuknya intervensi iblis, ia juga mengatakan di Nias itu masih berlaku budaya menghormati orangtua, dimana ketika anak laki-laki menikah, maka keperawanan istrinya diberikan kepada orangtua laki-laki, ucap Condrat Sinaga di postingan facebooknya.
Dengan viralnya video Condrat Sinaga tersebut para toko pemuda pulau Nias bekerja sama untuk melaporkan Condrat Sinaga karena postingannya yang berisi fitnah dan hoax terhadap suku Nias, dimana dalam postingan saudara Codrat Sinaga tersebut hanyalah fitnah dan ujaran kebencian sama sekali tidak benar, para toko pulau Nias menjelaskan yang di sampaikan Condrat Sinaga melalui postingan video di akun milik Condrat Sinaga sangat tidak mendasar, tidak ada tarian yang intervensi iblis apalagi budaya yang memperbolehkan hal-hal kotor seperti yang disampaikan Condrat Sinaga itu. Banyak laporan yang di buat oleh para toko pulau Nias yang melaporkan Condrat Sinaga atas perbuatannya itu yang telah menghina suku Nias, namun sampai detik ini belum ada titik terang penangkapan pelaku sedangkan kasus tersebut hanya statment sekuler yang sebenarnya tidak benar, dimana di pulau Nias tidak pernah terjadi hal-hal seperti yang di katakan oleh saudara Codrat Sinaga itu.
Kasus ini menarik untuk di lihat dari perspektif pidana bahwa kasus pencemaran nama baik pulau Nias tersebut telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 310 ayat 3 KUHP.
Kasus-kasus seperti ini seharusnya di tuntaskan di negeri ini, karena hampir setiap hari terjadi kasus yang sama karena oknum yang melakukan pencemaraan nama baik melalui media sosial tidak di tangani secara serius oleh pihak penegak hukum, penghinaan yang dilakukan Condrat Sinaga terhadap suku Nias tersebut sudah banyak yang melaporkan serta bukti yang sangat memadai untuk di pidanakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 310 ayat 3 KUHP, pasal 311 ayat 1 KUP pidana, namun pihak penegak hukum belum menangkap pelaku tindak pidana tersebut akan tetapi kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sampai sekarang karena pelaku berada di luar indonesia, proses penyelidikan yang sangat lama kasus tersebut tidak ada titik terangnya sampai sekarang sedangkan proses penyelidikannya sudah 3 tahun, jadi jika proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik selambat ini maka masyarakat semakin tidak percaya kepada para aparat penegak hukum dan semakin banyak masyarakat yang melakukan kasus yang sama jika para penegak hukum tidak menangani secara serius kasus seperti ini, Itulah salah satu contoh mengapa di indonesia banyak yang melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial karena pelaku yang melakukan tindak pidana tidak di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari kasus ini kita belajar bahwa bijaklah bermain medsos karna diera sekarang bukan hanya mulutmu harimaumu akan tetapi jarimu juga harimaumu, jadi kesimpulan dari kasus diatas bahwa sepatutnya Codrat Sinaga yang telah mencemarkan nama baik suka Nias sudah sepatutnya di pidakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 310 ayat 1, pasal 310 ayat 3 dan pihak penegak hukum juga harus tetap menindaklanjuti kasus ini agar oknum-oknum yang sesuka hati memfitnah atau mencemarkan nama oranglain dapat menanggung resikonya sehingga oknum-oknum tersebut dapat berkurang dari pribumi ini. VB Putra Trisna.