Pemprov Banten Dapat Rp 300 Miliar dari Program Pemutihan Pajak, Basuki: Semoga Memberikan Dampak Positif untuk Masyarakat

SERANG, (variabanten.com)-Program pemutihan denda pajak Pemprov Banten telah resmi berakhir. Program yang berlaku sejak 10 April dan mengalami perpanjangan hingga 31 Oktober 2025 ini, meraup pendapatan Rp 300 miliar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari total jumlah penunggak pajak 2,3 juta kendaraan, hanya 858.966 kendaraan telah membayarkan tunggakan pajaknya atau hanya 37,34 persen. Dari jumlah ini, terdapat 1.441.034 kendaraan yang masih menunggak pajak.

Sementara itu, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH ,MM., mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang dinilai mampu menghadirkan manfaat ganda—baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Program pemutihan pajak ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Semoga hasil dari program ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Banten,” ujar Basuki.

Dengan tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.

Program pemutihan pajak ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan—mendorong pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi warga.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *