Forum UMKM Bekerja Sama dengan LP3H Berikan Sertifikasi Halal kepada UMKM Juara Desa Cibatok I

BOGOR, (variabanten.com) – Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Forum UMKM bekerja sama dengan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) melaksanakan program pemberian sertifikasi halal kepada UMKM Juara Desa Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menegaskan bahwa UMKM perlu didorong melalui pemberdayaan, pendampingan, serta peningkatan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Selain itu, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman, untuk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.

Ketua LP3H, Adaharu Soleh Latief, S.H., menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis bagi UMKM untuk memperoleh legalitas produk, jaminan kehalalan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sertifikasi halal bukan hanya sebuah kewajiban sebagaimana diamanatkan undang-undang, tetapi juga peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai jual produk.

LP3H hadir untuk mendampingi UMKM secara mudah, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum UMKM, Ezha Prihan J, S.Kom., M.E., menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Forum UMKM dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penguatan UMKM.

“Melalui kerja sama dengan LP3H, kami ingin memastikan UMKM Juara Desa Cibatok I memiliki produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Ini merupakan langkah penting agar UMKM desa dapat naik kelas dan berdaya saing,” katanya.

Lebih lanjut, program ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yang memberikan kemudahan perizinan dan pendampingan bagi UMKM, termasuk dalam proses sertifikasi halal.

Diharapkan, program sertifikasi halal ini dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, khususnya sektor makanan dan minuman, serta memperkuat citra UMKM Desa Cibatok I sebagai UMKM unggulan yang taat regulasi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
VB-Adh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *