Basuki.,SH.,MM.,MH Soroti Dugaan Korupsi Eks BUMD Pandeglang, Negara Disebut Rugi Rp938 Juta

PANDEGLANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama BUMD Pandeglang Berkah terkait dugaan rekayasa laporan keuangan yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp938 juta.

Menurut Basuki, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan badan usaha milik pemerintah. Ia menilai, dugaan manipulasi laporan keuangan tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengungkap dugaan rekayasa laporan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja, ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/5/2026).

Dalam sidang dakwaan, JPU Rista Anindya menyebut terdakwa bersama Rinadi selaku Supervisi Operasional diduga mengubah laporan keuangan perusahaan dari kondisi rugi menjadi seolah-olah untung demi menaikkan gaji dan penghasilan pegawai.

Basuki juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan objektif sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, Basuki menekankan pentingnya evaluasi dan penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan BUMD agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *