
JAKARTA, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelenggaraan haji ilegal yang telah menjerat 32 orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp116 miliar. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor utama maupun jaringan yang berada di balik praktik ilegal tersebut.
Basuki mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam membongkar kasus yang telah merugikan ratusan calon jemaah. Namun, ia menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan penipuan biasa. Kejahatan yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji merupakan tindakan yang sangat merugikan, baik secara materiil maupun psikologis. Karena itu, aktor utama dan pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut harus diungkap hingga tuntas,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan total 32 orang tersangka selama periode pelaksanaan ibadah Haji di tahun 2026. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni menyebut penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah.
Irhamni menjelaskan penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, kata dia, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.
Selain penegakan hukum, Basuki mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi penyelenggaraan haji.
Basuki berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik ilegal di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga dan kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
VB-Fais.






