Basuki, SH.,MM.,MH.,: Vonis 6 Tahun Eks Dirut BUMD Banten Harus Menjadi Peringatan Keras bagi Koruptor

JAKARTA, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH., menilai vonis enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Banten dalam perkara korupsi minyak goreng curah harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.

Menurut Basuki, tindak pidana korupsi, terlebih yang berkaitan dengan komoditas kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan berkeadilan.

“Putusan ini harus menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara negara maupun pengelola BUMD agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi,” ujar Basuki.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Korupsi Minyak Goreng Curah Rp20,4 Miliar. Senin (13/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Basuki juga menegaskan bahwa BUMD memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset dan kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *