Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Korban Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan KM Virgo Trabsport 8, Oleh Edwin Komarudin, SH. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada September 2026 menimbulkan persoalan hukum mengenai pemenuhan hak korban, khususnya korban meninggal dunia dan ahli warisnya. Salah satu aspek penting dalam penanganan korban adalah tanggung jawab perusahaan asuransi dalam memberikan santunan atau manfaat pertanggungan. Dalam kasus tersebut, PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia berdasarkan skema pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sedangkan PT Asuransi Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan sebesar Rp20.000.000 berdasarkan skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 serta menganalisis perlindungan hukum bagi ahli waris korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi harus dibedakan dari tanggung jawab perusahaan pengangkut. Perusahaan pengangkut bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang, sedangkan perusahaan asuransi menjalankan kewajiban pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan polis pertanggungan. Pembayaran santunan oleh perusahaan asuransi juga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pengangkut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran atau kelalaian yang menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, sistem perlindungan korban harus memberikan kepastian mengenai hak santunan, proses klaim, kedudukan ahli waris, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa pembayaran.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang menjadikan transportasi laut sebagai salah satu sarana penting dalam kegiatan mobilitas masyarakat. Transportasi laut mempunyai peran strategis dalam menghubungkan berbagai wilayah, tetapi pada saat yang sama memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan angkutan laut tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga dengan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan.

Perlindungan hukum terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan tidak hanya diwujudkan melalui kewajiban perusahaan angkutan untuk menjamin keselamatan, tetapi juga melalui mekanisme pertanggungan atau asuransi. Sistem tersebut bertujuan memberikan jaminan finansial kepada korban maupun ahli waris ketika risiko yang dipertanggungkan benar-benar terjadi.

Persoalan tersebut menjadi relevan dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada September 2026. Berdasarkan informasi PT Jasa Raharja, kapal tersebut mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin. Dalam proses penanganannya, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi korban.

Dalam perkembangan penanganan korban, Jasa Raharja menyatakan bahwa korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain itu, terdapat perlindungan tambahan sebesar Rp20.000.000 dari PT Asuransi Jasaraharja Putera berdasarkan perlindungan asuransi pengangkutan yang dimiliki operator kapal.

Dengan demikian, pada korban yang memenuhi persyaratan kedua skema perlindungan tersebut, ahli waris menerima manfaat keseluruhan sebesar Rp70.000.000. Pada 18 September 2026, Jasa Raharja menyatakan telah menyalurkan santunan kepada enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi, masing-masing berupa Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera.

Keadaan tersebut menimbulkan persoalan hukum yang menarik untuk dikaji.
1. Apakah pembayaran santunan oleh perusahaan asuransi telah memenuhi seluruh tanggung jawab hukum terhadap korban?
2. Apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kecelakaan itu sendiri atau hanya bertanggung jawab berdasarkan risiko yang dipertanggungkan?
3. Bagaimana kedudukan ahli waris dalam memperoleh manfaat pertanggungan? Serta bagaimana hubungan antara kewajiban perusahaan pengangkut dengan kewajiban perusahaan asuransi?

Pertanyaan tersebut penting karena perusahaan pengangkut dan perusahaan asuransi mempunyai kedudukan hukum yang berbeda. Perusahaan pengangkut memiliki kewajiban langsung terhadap keselamatan dan keamanan penumpang, sedangkan perusahaan asuransi pada prinsipnya mempunyai kewajiban berdasarkan hubungan pertanggungan dan risiko yang telah dialihkan kepadanya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang merupakan salah satu dasar hukum perlindungan terhadap penumpang angkutan umum. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran asuransi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan pengangkut.

Selanjutnya, rezim hukum perasuransian mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam menangani klaim. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, antara lain, mewajibkan perusahaan asuransi menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil, serta melarang tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian mengenai tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menjadi penting untuk memberikan pemahaman mengenai batas tanggung jawab penanggung, hak ahli waris, serta hubungan antara santunan asuransi dengan tanggung jawab perusahaan pengangkut.

HASIL DAN PEMBAHASAN
I. Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi.
Pada prinsipnya, asuransi merupakan mekanisme pengalihan risiko dari pihak yang menghadapi risiko kepada perusahaan asuransi berdasarkan suatu perjanjian atau mekanisme pertanggungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kecelakaan transportasi, perlu dibedakan antara tanggung jawab pengangkut dan tanggung jawab penanggung.

Tanggung jawab pengangkut berkaitan dengan kewajiban perusahaan transportasi untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Sementara itu, tanggung jawab perusahaan asuransi berkaitan dengan kewajiban membayar manfaat atau santunan apabila risiko yang telah dipertanggungkan terjadi dan persyaratan pembayaran terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 memberikan dasar bagi penyelenggaraan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Peraturan tersebut secara khusus mengatur Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. JDIH Kementerian Keuangan juga mencantumkan PMK Nomor 15/PMK.010/2017 sebagai peraturan terkait mengenai besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang, termasuk untuk angkutan laut.

Dalam konteks KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja menyatakan bahwa korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50.000.000. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah setelah identitas korban dan ahli waris diverifikasi.

Dengan demikian, kewajiban Jasa Raharja dalam skema ini tidak semata-mata berasal dari hubungan kontraktual individual antara korban dengan perusahaan asuransi. Kewajiban tersebut berada dalam kerangka pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan itu, perlindungan tambahan sebesar Rp20.000.000 dari Jasaraharja Putera diberikan berdasarkan skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal. ANTARA melaporkan bahwa manfaat tersebut merupakan tambahan terhadap santunan Rp50.000.000 dari Jasa Raharja sehingga total manfaat mencapai Rp70.000.000 bagi korban yang memenuhi kedua skema tersebut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sumber kewajiban kedua perusahaan asuransi tersebut berbeda. Jasa Raharja menjalankan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sedangkan Jasaraharja Putera menjalankan manfaat berdasarkan pertanggungan tanggung jawab pengangkut.

B. Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi terhadap Korban Meninggal Dunia
Tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban meninggal dunia pada dasarnya diwujudkan dalam bentuk pembayaran manfaat pertanggungan kepada pihak yang berhak.

Dalam kasus KM Virgo Transport 8, mekanisme tersebut telah diterapkan kepada korban yang identitasnya berhasil diverifikasi. Jasa Raharja menyatakan bahwa santunan diberikan setelah proses identifikasi dan verifikasi data korban dinyatakan valid. Pada 18 September 2026, seluruh enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi pada saat itu telah mendapatkan santunan.

Dari perspektif hukum, proses verifikasi tersebut mempunyai fungsi penting. Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa pembayaran diberikan kepada pihak yang mempunyai dasar hukum untuk menerima manfaat. Dalam kasus korban meninggal dunia, pihak yang menerima manfaat pada umumnya adalah ahli waris yang sah berdasarkan ketentuan pertanggungan dan hukum yang berlaku.

Akan tetapi, proses verifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembayaran tanpa dasar yang sah.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menangani klaim dan keluhan dengan proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Undang-undang tersebut juga melarang perusahaan asuransi melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.

Dengan demikian, dapat dikonstruksikan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mencakup setidaknya tiga aspek.

Pertama, perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai dengan pertanggungan yang berlaku.

Kedua, perusahaan asuransi wajib melakukan proses verifikasi dan penyelesaian klaim secara wajar serta sesuai prosedur.

Ketiga, perusahaan asuransi tidak boleh melakukan penolakan atau penundaan pembayaran tanpa dasar hukum maupun dasar kontraktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

C. Kedudukan Ahli Waris Korban
Korban yang meninggal dunia tidak dapat menerima manfaat asuransi secara langsung. Oleh karena itu, hak tersebut diberikan kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan.

Dalam praktik penanganan KM Virgo Transport 8, proses identifikasi korban menjadi bagian penting sebelum santunan dapat diberikan. Misalnya, Jasa Raharja melaporkan bahwa santunan kepada korban dilakukan setelah identitas korban dinyatakan valid melalui proses identifikasi dan verifikasi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ahli waris tidak hanya harus membuktikan hubungan keluarganya dengan korban, tetapi juga harus memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk membuktikan kedudukan hukumnya.

Dari perspektif perlindungan konsumen dan hukum perasuransian, prosedur tersebut harus dilakukan secara transparan. Ahli waris seharusnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai:

dasar hukum pemberian santunan;
besaran manfaat yang dapat diterima;
dokumen yang harus diserahkan;
jangka waktu proses klaim;
alasan apabila klaim belum dapat dibayarkan; dan
mekanisme pengaduan apabila terjadi sengketa.

Dengan demikian, hak ahli waris tidak berhenti pada hak menerima uang santunan, tetapi juga mencakup hak memperoleh informasi dan pelayanan yang wajar selama proses klaim.

D. Perbedaan Santunan Jasa Raharja dan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut
Salah satu aspek penting dalam kasus KM Virgo Transport 8 adalah adanya dua sumber perlindungan.

Sumber Perlindungan Dasar Perlindungan Manfaat Korban Meninggal PT Jasa Raharja Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang Rp50.000.000, PT Asuransi Jasaraharja PuteraAsuransi Tanggung Jawab Pengangkut Rp20.000.000 Total Dua skema perlindungan Rp70.000.000

Jasa Raharja menyatakan bahwa santunan Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan Rp20 juta berdasarkan perlindungan ATJP.

Dengan demikian, kedua pembayaran tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda.

Santunan Jasa Raharja merupakan bagian dari mekanisme pertanggungan wajib kecelakaan penumpang berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964. Sementara itu, manfaat Jasaraharja Putera berasal dari perlindungan tanggung jawab pengangkut yang dimiliki operator kapal.

Perbedaan tersebut penting karena pembayaran Rp70 juta tidak dapat secara otomatis dipahami sebagai seluruh bentuk kompensasi yang mungkin menjadi hak korban.

Apabila terdapat kerugian lain yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kewajiban perusahaan pengangkut, persoalan tersebut harus dianalisis berdasarkan ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut dan hukum perdata yang berlaku.

E. Hubungan antara Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pengangkut
Pembayaran santunan oleh perusahaan asuransi tidak menghilangkan kedudukan perusahaan pengangkut sebagai pihak yang mempunyai kewajiban utama terhadap keselamatan penumpang.

Dalam hukum pelayaran, perusahaan angkutan di perairan mempunyai kewajiban terhadap keselamatan dan keamanan penumpang. Oleh karena itu, harus dibedakan antara:

1. Tanggung jawab pengangkut, yaitu kewajiban perusahaan angkutan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang;

2. Tanggung jawab penanggung, yaitu kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar manfaat sesuai dengan pertanggungan; dan

3. Hak ahli waris, yaitu hak untuk menerima manfaat yang menjadi hak korban berdasarkan peraturan dan pertanggungan.

Asuransi pada dasarnya merupakan mekanisme pengalihan risiko. Artinya, keberadaan perusahaan asuransi tidak menjadikan perusahaan pengangkut kehilangan seluruh tanggung jawabnya.

Jika kemudian hasil investigasi kecelakaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan, kelalaian, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian, tanggung jawab tersebut harus dinilai secara tersendiri berdasarkan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pembayaran santunan asuransi harus dipandang sebagai pemenuhan manfaat pertanggungan, bukan sebagai pernyataan bahwa perusahaan pengangkut terbebas dari tanggung jawab hukum atas penyebab kecelakaan.

F. Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Penyelesaian Klaim
Kewajiban perusahaan asuransi tidak berhenti pada penyediaan dana santunan. Perusahaan asuransi juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan klaim secara profesional dan tidak mempersulit pihak yang berhak.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Perusahaan asuransi juga dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.

Ketentuan tersebut sangat relevan dalam kecelakaan yang menimbulkan banyak korban karena keluarga korban berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan kepastian mengenai hak mereka.

Dalam kasus KM Virgo, terdapat contoh proses pembayaran yang relatif cepat setelah korban berhasil diidentifikasi. Pada 14 September 2026, Jasa Raharja menyatakan telah menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris kurang dari 24 jam setelah korban teridentifikasi.

Namun, kecepatan tersebut tetap harus dilihat dalam konteks verifikasi. Apabila identitas korban belum dapat dipastikan atau ahli waris belum dapat ditentukan, pembayaran belum dapat dilakukan secara langsung karena terdapat kebutuhan untuk memastikan pihak penerima adalah pihak yang sah.

G. Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris
Perlindungan hukum bagi ahli waris dapat dilihat dari dua aspek, yaitu perlindungan preventif dan represif.

Perlindungan preventif dilakukan melalui pembentukan peraturan mengenai pertanggungan wajib, kewajiban perusahaan pengangkut memiliki perlindungan asuransi, dan kewajiban perusahaan asuransi menangani klaim secara adil.

Sementara itu, perlindungan represif berkaitan dengan mekanisme yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran manfaat.

Apabila perusahaan asuransi menolak klaim atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, pihak yang dirugikan dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa sesuai dengan jenis pertanggungan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, penting untuk menentukan terlebih dahulu sumber hak yang disengketakan. Apabila hak tersebut berasal dari pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dasar hukumnya berbeda dengan sengketa yang bersumber dari polis asuransi tanggung jawab pengangkut.

Oleh karena itu, ahli waris perlu memperoleh informasi mengenai polis atau dasar pertanggungan yang melindungi korban sehingga dapat mengetahui hak dan mekanisme hukum yang tersedia.

II. ANALISIS HUKUM
Berdasarkan pembahasan di atas, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 dapat dianalisis melalui beberapa prinsip.

1. Prinsip pengalihan risiko
Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung atas risiko yang telah dipertanggungkan. Dalam konteks KM Virgo, risiko tersebut antara lain diwujudkan melalui pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan perlindungan tanggung jawab pengangkut.

2. Prinsip kepastian pembayaran manfaat
Ketika korban telah dinyatakan memenuhi persyaratan pertanggungan dan ahli waris telah diverifikasi, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Prinsip penyelesaian klaim secara adil
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengharuskan klaim ditangani melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.

4. Prinsip pembedaan tanggung jawab
Perusahaan asuransi tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang secara otomatis bertanggung jawab atas penyebab kecelakaan. Tanggung jawab tersebut harus dibedakan dengan tanggung jawab perusahaan pengangkut.

5. Prinsip perlindungan terhadap ahli waris
Ahli waris merupakan pihak yang memperoleh manfaat atas meninggalnya korban sesuai dengan dasar pertanggungan. Oleh karena itu, proses verifikasi harus tetap dilakukan tanpa menghilangkan atau menghambat hak ahli waris secara tidak patut.

6. Santunan asuransi bukan penghapus tanggung jawab pengangkut

Pembayaran Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera merupakan manfaat perlindungan yang diberikan berdasarkan masing-masing skema. Pembayaran tersebut tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya kesalahan perusahaan pengangkut dalam kecelakaan.

Dengan demikian, apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian pihak tertentu, persoalan tanggung jawab tersebut harus dianalisis secara terpisah dari kewajiban perusahaan asuransi membayar manfaat pertanggungan.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum terhadap penumpang yang mempunyai beberapa dasar pertanggungan.

Pertama, PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 berdasarkan mekanisme pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Dasar hukum utama mekanisme tersebut adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kedua, terdapat perlindungan tambahan melalui PT Asuransi Jasaraharja Putera sebesar Rp20.000.000 berdasarkan skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut yang dimiliki operator kapal. Dengan demikian, korban yang memenuhi persyaratan kedua skema tersebut memperoleh manfaat keseluruhan sebesar Rp70.000.000.

Ketiga, tanggung jawab perusahaan asuransi berbeda dengan tanggung jawab perusahaan pengangkut. Perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar manfaat sesuai dengan dasar pertanggungan, sedangkan perusahaan pengangkut memiliki kewajiban hukum mengenai keselamatan dan keamanan penumpang.

Keempat, pembayaran santunan oleh perusahaan asuransi tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pengangkut. Apabila hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum mengenai tanggung jawab pengangkut dan hukum perdata.

Kelima, perusahaan asuransi memiliki kewajiban menyelesaikan klaim secara cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Penundaan atau penolakan klaim harus mempunyai dasar hukum atau dasar pertanggungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap keluarga korban KM Virgo Transport 8 tidak cukup hanya diukur dari jumlah santunan yang dibayarkan, tetapi juga dari kepastian proses identifikasi, kepastian kedudukan ahli waris, transparansi informasi, ketepatan waktu pembayaran, serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat perselisihan mengenai hak korban.

VI. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
PMK Nomor 15/PMK.010/2017.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *