Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Bandung, (variabanten.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945.

Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”.

Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 433 KUHPerdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.”

Sumber:
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 93/PUU-XX/2022, tanggal 10 Juli 2023.
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9136_1690788668.pdf.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *