Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabanten.com)-Tim hukum dari Roy Suryo melayangkan surat somasi untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, buntut komentar yang mengatakan Roy tukang fitnah pascadebat cawapres pekan lalu. Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, lewat surat somasi yang dikirim kepada Hasyim mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan kata-kata Hasyim yang disampaikan sebagai bentuk respons terhadap unggahan Roy Suryo di media sosial X pada Jumat malam (22/12/2023).

Roy Suryo turut melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi “Roy Suryo memang tukang fitnah” yang disampaikan Hasyim Asy’ari. Kata-kata yang disampaikan ke publik melalui media massa elektronik dan memandang dinilai telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat Roy Suryo. Hal ini disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) – UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata. (*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *