Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang, (variabanten.com)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, ada 2.149 kecelakaan kerja di wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2023. Kecelakaan di lingkungan kerja itu terdiri dari kecelakaan ringan, sedang, bahkan hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengatakan , kecelakaan kerja itu tersebar di wilayah industri yang ada se-Banten. Ia menyebut, banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja pada 2023. Sehingga, Disnakertrans Banten sulit untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Septo menerangkan bahwa suatu kewajiban bagi pihak perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Sistem itu perlu diterapkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.

Ia pun menegaskan bahwa jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi hal tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Yakni, tindak pidana ringan yang berhukuman tiga bulan penjara dan denda paling besar Rp 500 juta.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *