Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang, (variabanten.com)-Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan, yakni TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 21 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu 24 Februari 2024. Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang karena teriindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Seperti yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang adanya dugaan seorang anak di bawah umur diduga ikut mencoblos surat suara.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Hanifa mengatakan, hari ini pihaknya melakukan PSU di dua TPS yang ada di dua kelurahan. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, dia menjelaskan, karena adanya rekomendasi dan teriindikasi pelanggaran. (*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *