Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Baru-baru ini, Rencana Undang-Undang atau (RUU) Perampasan Aset telah lama diperbincangkan oleh masyarakat publik tentang kapan RUU ini akan segera disahkan, Pasalnya RUU Perampasan aset telah melalui proses yang panjang RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2002 RUU tersebut disetujui masuk proglegnas prioritas tahun 2023.

Bahkan sudah kita ketahui juga posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi surat perintah presiden (Supres) mengenai rancangan undang-undang (RUU) Peramasan aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

Sudah berapa bulan berlalu, RUU Perampasan Aset tak kunjung di sahkan oleh DPR. Mengapa berkas RUU Perampasan Aset Ini mandeg di tangan DPR, Padahal RUU ini masuk dalam Proglegnas (Program legislasi Nasional), harusnya DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan malah mengabaikanya.

Selain itu, RUU perampasan aset ialah upaya untuk mengambil alih atau menyita aset yang diperoleh melalui kegiatan illegal, seperti narkotika atau korupsi. Meskipun tujuanya untuk menghentikan kegiatan kriminal dengan mengurangi keuntungan finansial yang diperoleh dari aktivitas tersebut, namun imlementasinya sering kali menuai kontroversi, beberapa orang pun berpendapat bahwa perampasan aset adalah langkah yang efektif untuk mengurangi kejahatan, sementara yang lain khawatir tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, RUU ini perlu di rancang dengan hati-hati dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kebijakan hukum seringkali memunculkan solusi dan kontroversi yang kompleks tergantung pada konteks dan implementasinya.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset dapat dianggap sebagai solusi yang kontroversial dalam penegakan hukum, tergantung pada perspektif dan implementasinya. Berikut adalah beberapa argumen yang mendukung dan menentang RUU Perampasan Aset.

Solusi:
Pertama, Memotivasi Penegakan Hukum: RUU Perampasan Aset dapat memberikan insentif kepada lembaga penegak hukum untuk melawan kejahatan dengan lebih agresif, karena mereka memiliki kemampuan untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kegiatan kriminal. Hal ini dapat membantu mengurangi tingkat kejahatan dengan mengurangi imbalan ekonomi dari kegiatan ilegal.

Kedua, Memulihkan Aset yang Diperoleh secara Tidak Sah: Melalui proses perampasan aset, pemerintah dapat memulihkan aset yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku kejahatan, seperti hasil dari korupsi atau pencucian uang. Aset yang dipulihkan ini kemudian dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk memperbaiki infrastruktur atau mendanai program kesejahteraan.

Ketiga, Mencegah Pengulangan Kejahatan: Dengan menghilangkan aset yang menjadi motivasi utama bagi pelaku kejahatan, RUU Perampasan Aset dapat membantu mencegah pengulangan kejahatan. Ketakutan akan kehilangan aset yang diperoleh secara ilegal dapat menjadi faktor penghalang bagi individu yang tergoda untuk terlibat dalam aktivitas kriminal.

Kontroversi:
Pertama, Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Implementasi RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika tidak ada mekanisme yang memadai untuk melindungi hak-hak individu yang terkena dampak. Misalnya, jika aset disita tanpa proses hukum yang adil atau tanpa bukti yang cukup, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak individu.

Kedua, Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: RUU Perampasan Aset juga meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga penegak hukum atau pemerintah. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang efektif, ada kemungkinan bahwa proses perampasan aset dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi.

Ketiga, Dampak Sosial dan Ekonomi: Proses perampasan aset dapat memiliki dampak yang luas pada individu, keluarga, dan komunitas yang terkena dampak, terutama jika aset yang disita merupakan satu-satunya sumber kehidupan atau penyediaan nafkah. Ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi dan ketidakstabilan sosial yang serius.
Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang kuat dalam penegakan hukum jika diterapkan dengan hati-hati dan diawasi secara ketat. Namun, penting untuk mempertimbangkan implikasi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia dari kebijakan semacam itu untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan dalam proses penegakan hukum.

Pada intinya, RUU Perampasan Aset merupakan sebuah inisiatif yang memiliki potensi sebagai solusi dalam penegakan hukum, terutama dalam melawan berbagai jenis kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. Dengan memberikan otoritas kepada lembaga penegak hukum untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan, RUU ini dapat membantu mengurangi insentif untuk terlibat dalam aktivitas kriminal, memulihkan aset yang diperoleh secara tidak sah, serta mencegah pengulangan kejahatan.FB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *