Kota Serang, (variabanten.com)-EM mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Ia ditahan usai penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan perkara tersebut kepada JPU Kejari Serang.

Penahanan terhadap EM tersebut dilakukan JPU untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.

Informasi yang diperoleh, EM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2011 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.