Banten, (variabanten.com)-Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap salah satu DPO yang buron dalam kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Pelaku yang ditangkap, bernama PS alias P.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, PS ditangkap pada Selasa (21/5) malam. Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung.

Sekretaris Jenderal DPP PERADIN, advokat Basuki SH.,MM.,MH., mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam mengusut kasus ini.

“Tentu saya apresiasi atas apa yang telah kawan kawan Polda Jabar lakukan. Semoga semua pelaku pembunuhan ini dapat segera ditangkap.” Ujar Basuki.

Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni A dan D. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan tahun. VB- Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.