Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabanten.com)-Sekretaris Jenderal DPP PERADIN, Advokat Basuki SH.,MM.,MH menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. Putusan yang diketok di masa tahapan Pilkada 2024 itu dinilai sangat gegabah.

Menurut Basukk, lewat putusan itu MA telah ikut mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pilkada. Pengubahan peraturan ini juga hanya menguntungkan pihak tertentu seperti putra bungsu Presiden, Kaesang Pangarep.

Basuki juga tak habis pikir dengan cepatnya putusan MA ini diketok palu. Yang hanya butuh waktu tiga hari untuk diputuskan.FB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *