Serang, (variabanten.com)-Seorang pria bernama Nasrudin warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten divonis 14 tahun penjara setelah menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.
Diketahui, Nasrudin membunuh adik iparnya berinisial R (21) pada Selasa (12/12/2023) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Ia membunuh korban karena takut niat memperkosanya diketahui orang lain.Sebelum membunuh, Nasrudin datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam uang untuk membeli bensin.
Korban sempat mengatakan tidak mempunyai uang dan masuk ke kamarnya sambil diikuti pelaku. Saat di kamar, Nasrudin mengajak korban untuk bersetubuh tapi korban menolak. Nasrudin langsung mendorong korban ke tempat tidur.
Korban sempat melawan dan mencakar leher pelaku hingga luka. Panik karena korban berteriak, pelaku memukul bagian mata sebelah kiri korban kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas. Ia juga kemudian melarikan diri sambil mengambil uang sebesar Rp60 ribu milik korban.(*/Fais).