Jakarta, (variabanten.com)-Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti laporan Tim kuasa hukum staf Sekertaris Jenderal PDI-P (Sekjen ) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, atas penyitaan sejumlah barang dari tangannya saat Hasto diperiksa sebagai saksi digedung anti rasua itu.
Diketahui laporan tersebut disampaikan pada tanggal 11 Juni 2024 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan terlapor Rossa sebagai penyidik atas dugaan pelanggaran etik karena telah menggeledah Kusnadi.
Saya kira siapapun warga negara termasuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kebal hukum, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus bersikap objektif, netral dan lakukan tugas sesuai tugas pokok yang dimiliki sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Kata Fredi, publik harus tahu bahwa tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lanjut Fredi, setiap kegiatan atau tugas serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi harus sesuai hukum acara dan peraturan hukum lainnya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Silahkan laksanakan tugas sebagai penyidik tapi jangan sampai abaikan hukum acara khususnya soal hukum acara yang mengatur tentang tatacara penanganan perkara. VB-Putra Trisna.