Kota Cilegon, (variabanten.com)-Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat kasus perceraian di Kota Cilegon ada 456 kasus. Data itu tercatat periode Januari hingga 24 Juli 2024. Dari kasus tersebut 70 persen diajukan oleh istri.
Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon Yunanto mengatakan maraknya kasus di tahun ini, disebabkan dengan permasalahan faktor ekonomi yang kurang stabil atau keinginan rasa memiliki kekayaan dengan waktu yang singkat terutama pada pihak laki-laki atau suami.
Sehingga akibat kasus perceraian tersebut tak sedikit banyak anak yang menjadi korban yang ditelantarkan.(*/Fais).