Jakarta, (variabanten.com)-Sekretaris Jenderal DPP Peradin, Advokat Basuki SH.,MM.,MH angkat bicara terkait putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Advokat Basuki menilai putusan tersebut Tidak Berdasarkan Hukum & Tidak mencerminkan keadilan.

Ia menjelaskan maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dikesampingkan oleh majelis hakim. Sedangkan tidak mencerminkan keadilan karena dasar memutus bebas hanya berdasar pada keyakinan majelis hakim korban meninggal karena kebanyakan minum serta ada asam lambung.

Sebab, Menurut Advokat Basuki, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Diketahui, jaksa menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka.

Penegakan hukum di negeri Indonesia tercinta terkhusus dalam perkara ini mencerminkan kondisi yang sedang tidak baik baik saja, pungkas Basuki.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.