Serang, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki., SH.,MM.,MH memberikan apresiasi terhadap upaya keras jajaran kepolisian utamanya satresnarkoba Polres Serang yang berhasil menangkap atau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 kilogram di Provinsi Riau.
Kepada Varia Banten Basuki mengatakan, sebagai daerah penyangga ibukota, serang menjadi titik rawan penyelundupan narkotika.
“Saya kira selain tugas aparat, warga juga harus berperan aktif dengan berani melapor jika melihat atau memiliki informasi adanya transaksi narkoba”. Ungkap Basuki.
Diketahui AJ (50) dan AS (50), dua kurir narkoba yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di Provinsi Riau. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini keduanya terancam hukuman mati.VB-Fais.