Jakarta, (variabanten.com)-Tia Rahmania menggugat DPP PDIP yang telah memecatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.
Kuasa Hukum Tia, Purbo Asmoro mengatakan kliennya tersebut tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ujar Purbo Asmoro.
Purbo menambahkan hingga kini pihaknya juga tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.(*/Fais).