Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Nika siri adalah pernikahan yang di lakukan tampa pencatatan di kantor urusan agama (KUA), meskipun sah menurut syariat Islam jika memenuhi rukun dan syarat Nika.Istilah siri berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, mencerminkan sifat pernikahan ini yang tidak diumumkan secara terbuka, meskipun Nika siri sah secara agama, namun tidak diakui oleh hukum negara, sehingga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pasangan, terutama terkait hak dan setatus anak.
Nikah siri dikatan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu salah satunya dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah. Jika nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Namun sebaliknya, apabila dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ada, maka nikah siri tersebut tidak sah menurut agama.
Legalitas nikah siri di Indonesia merujuk pada pernikahan yang dilaksanakan tanpa pencatatan resmi di instansi pemerintah, seperti KUA (Kantor Urusan Agama) untuk umat Islam. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut hukum agama, secara hukum positif di Indonesia, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang diakui, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Ada beberapa kerugian yang dapat dialami oleh perempuan apabila ia melakukan nikah siri dan tidak melakukan pencatatan perkawinan setelahnya ke KUA sebagai berikut:
– Perkawinan yang tidak tercatat di KUA bisa jadi akan menimbulkan kerugian di kemudian hari bagi si isteri dan anak yang lahir dari perkawinan siri, karena tidak tercatat maka apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka posisi perempuan dan anak tersebut menjadi lemah, karena tidak ada bukti tertulis yang diakui oleh negara tentang pernikahannya.
– Ketiadaan bukti nikah (Buku Nikah) membuat posisi perempuan dan anak menjadi sangat riskan, mengingat kasus penelantaran sangat banyak terjadi dengan alasan laki-laki tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan nafkah kepada anak isteri hasil dari pernikahan siri.
– Nikah siri memberikan dampak salah satunya yaitu status anak disamakan dengan status anak luar nikah. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah secara negara hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluaga ibunya. Dengan begitu dalam akta kelahiran yang tercantum hanya nama ibu.
– Tidak hanya soal nafkah, pasangan dan anak dari hasil pernikah siri tidak mempunyai kedudukan yang sah dimata hukum untuk memperoleh waris.
Dasar hukum terkait nikah siri bagi perempuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat atau tidak dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PNC). Akibatnya, istri tidak dianggap sebagai istri sah dan tidak berhak mendapatkan hak-haknya, seperti: Hak waris, Hak gono-gini jika terjadi perpisahan.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri juga tidak berhak mendapatkan hak- haknya, seperti: Akta kelahiran, Hak waris, Hak pendidikan, Hak perwalian untuk anak perempuan yang hendak menikah.
Nikah siri juga bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga, karena status istri yang tidak tercatat secara hukum. VB- Putra Trisna.