Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Perkembangan karya cipta sebagai bagian hak kekayaan intelektual yang bersumber pada hasil kreasi manusia melahirkan suatu hak bagi si pencipta yang disebut sebagai hak cipta (copyright). Hak cipta merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan karya kreatif, yang memberikan hak hukum kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka. Dalam dunia masa kini yang semakin terhubung dengan hal-hal digital, isu hak cipta menjadi semakin relevan, terutama dengan maraknya pelanggaran yang terjadi di berbagai platform digital. Perlindungan ini tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan ini pemahaman yang baik tentang hak cipta, masyarakat dapat lebih menghargai dan mendukung karya-karya orisinal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang berarti bahwa setiap orang memiliki hak secara bebas untuk menciptakan hal-hal positif, seperti seni, ilmu pengetahuan, sastra dan masih banyak lagi untuk kemajuan negara. Didalam pasal ini pun menjelaskan bahwa setiap pencipta memiliki hak dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Adapun ciptaan–ciptaan yang dilindungi di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 40 (1) dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas :
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. Karya seni terapan;
h. Karya arsitektur;
i. Peta;
j. Karya seni batik atau seni motif lain;
k. Karya fotografi;
l. Potret;
m. Karya sinematograh;
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
s. Permainan video;
t. Program Komputer.
Dari semua itu ada hal yang penting yang harus diperhatikan dalam hal Hak Cipta, yaitu Royalti. Di dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Yang berarti setiap orang yang sebagai pencipta memiliki hak untuk mendapatkan imbalan atau penghargaan atas semua ciptaannya dan selama ciptaannya masih digunakan serta bermanfaat untuk masyarakat, maka selama itu juga pencipta akan mendapatkan imbalan atau penghargaan berupa royalti.
Dari banyaknya hal-hal yang di atur dan dilindungi oleh perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ternyata dalam kehidupan nyata,ada banyak pelanggaran hak cipta dalam kehidupan bermasyarakat. Dinilai dari bentuk pelanggarannya yang paling umum atau hal-hal yang sering dilakukan oleh oknum-oknum nakal, seperti kasus pelanggaran hak cipta karya seni adalah pembajakan. Yang diambil dalam contoh kasus pelanggaran hak cipta film yang paling umum adalah maraknya film bajakan atau cuplikan film yang tersebar tanpa izin di media sosial. Selanjutnya, contoh kasus pelanggaran hak cipta dalam pendidikan di Indonesia adalah maraknya buku ajar bajakan yang dibuat untuk kepentingan komersial.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum nakal tersebut, para pencipta mengalami kerugian karena ciptaannya disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memungkinkan para pencipta tidak mendapatkan royalti dari oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hak cipta tersebut. Hal ini patut untuk perhatikan oleh pemerintah untuk mengawasi dan menjaga ketat ruang gerak para oknum-oknum nakal tersebut untuk tidak melakukan hak-hal yang merugikan orang lain.
Didalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi-sanksi untuk menghukum para oknum-oknum nakal yang sudah melakukan pelanggaran, sanksinya disesuaikan dengan hal-hal yang Mereka langgar sebagai berikut :
a. Pasal 112 menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300 juta;
b.Pasal 113 ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan hak cipta dipidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4 miliar;
c. Pasal 115 menyatakan bahwa penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan dalam media elektronik atau nonelektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta;
d. Pasal 119 menyatakan bahwa setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Kesimpulan
Hak cipta adalah instrumen hukum yang penting untuk melindungi karya kreatif, memastikan bahwa pencipta memiliki kontrol atas penggunaan dan distribusi karya mereka. Dengan memberikan perlindungan ini, hak cipta mendorong inovasi dan kreativitas, serta memberikan insentif ekonomi bagi para pencipta. Pentingnya kesadaran tentang hak cipta tidak bisa diabaikan, karena pelanggarannya dapat merugikan baik pencipta maupun industri secara keseluruhan. Dengan menghormati hak cipta, kita tidak hanya melindungi karya seni dan literatur, tetapi juga mendukung ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Disamping itu, pelanggaran terhadap hak cipta merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada pencipta dan industri kreatif secara keseluruhan. Tindakan menggunakan karya tanpa izin dapat merugikan pemilik hak cipta, mengurangi insentif untuk berkarya, dan memengaruhi perekonomian.
Undang-undang hak cipta di berbagai negara memberikan perlindungan dan sanksi bagi pelanggar, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak ini. Edukasi mengenai penggunaan yang adil dan alternatif legal juga diperlukan untuk mencegah pelanggaran. Dengan menjaga dan menghormati hak cipta, kita dapat mendukung kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan.
Meminta kepada Pemerintah dan penegak hukum untuk melindungi para pemegang hak cipta dari pihak-pihak yang melakukan plagiasi dan serta tidak membayarkan royalti yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha industri dan pengusaha-pengusaha tempat hiburan secara ketat dan konsisten dengan demikian akan memberikan kesungguhan kepada para pencipta dalam melakuakan kretivitas kretivitas untuk kemajuan dan peradapan suatu bangsa.VB-Putra Trisna.