Ricuh Saat Sidang Karier Razman Akan Tamat?

Jakarta, (variabanten.com)-Kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu berbuntut panjang. Karier Razman sebagai seorang pengacara terancam tamat. Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.

Keputusan hakim tersebut ditentang oleh Razman. Meski demikian, hakim tetap tak mengubah keputusannya. Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya. Di tengah kericuhan itu, tiba-tiba Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman terlihat naik ke atas meja.

Buntut kericuhan tersebut, PN Jakut kemudian melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2). Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran aksi Razman Cs dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Tak hanya laporan polisi, kericuhan itu juga berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.

Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut. Dengan pembekuan sumpah advokat itu, Hotman Paris menyebut Razman dan Firdaus sudah tak bisa lagi bersidang sebagai advokat. Sebab, Hotman menyebut berita acara sumpah advokat itu menjadi salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk bisa melakukan praktik sidang.

Pernyataan serupa juga ditegaskan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA Yanto mengatakan dengan pembekuan sumpah advokat itu maka Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum. (*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *