PANGKALAN BUN, (variabanten.com) – Proses hukum yang sedang berlangsung terkait sengketa tanah yang melibatkan pihak ahli waris dengan PT. Inja Borneo Jaya, terus menemui jalan buntu. H. Muhammad Riduan, SE, SH, MM, kuasa hukum pihak tergugat saat dikonfirmasi dikantornya terkait sidang ke 13 pada Kamis 20 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti tambahan dari pihak dan pemeriksaan saksi dari tergugat menyatakan bahwa pihak ahli waris merasa menjadi korban dalam keinginan PT. Inja Borneo Jaya yang ingin mengambil jalan pintas dalam proses pemecahan sertifikat no 3877 .Jumat 21 Maret 2025.
Riduan menegaskan bahwa PT. Inja Borneo Jaya melakukan proses pemecahan tanpa izin dengan menggunakan nama ahli waris, malah untuk menyiasati keterlanjurannya menggunakan nama ahli waris , pihak pt. Inja borneo jaya, menyodorkan PPJB, jual beli tanah yang sudah tidak lagi menjadi hak ahli waris.
Pihak ahli waris, yang mewakili pemegang sah Sertifikat No. 3877 atas tanah yang terletak di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebelumnya telah memberikan saran untuk menggunakan surat kuasa khusus agar kelanjutan proses pemecahan sebanyak 44 sertipikat yang di usulkan PT. Inja borneo jaya, bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, Ridwan mengungkapkan bahwa pihak PT. Inja Borneo Jaya malah meminta agar ahli waris menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang jelas ditolak karena bukan lagi domain atau hak ahli waris untuk melaksanakan PPJB tersebut.
“Pihak ahli waris sudah memberikan saran untuk menggunakan surat kuasa khusus terkait dengan pecahnya Sertifikat No. 3877 yang mencakup 44 sertifikat tanah. Namun, mereka (PT. Inja Borneo Jaya) malah meminta PPJB yang harus ditandatangani oleh ahli waris, yang tentu saja kami tolak. Ini bukan lagi hak ahli waris setelah terbitnya Akta No. 60 pada 12 Januari 2021,” ujar H. Muhammad Riduan.
Riduan menjelaskan bahwa sejak terbitnya Akta No. 60, yang mengatur substansi ikatan jual beli antara pihak ahli waris dengan PT. Sukma Indah Permai yang diwakili oleh Surya Hartoni, transaksi tersebut sudah dianggap putus demi hukum untuk kepemilikan Sertifikat No. 3877. Dengan demikian, ahli waris tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi apapun terkait tanah tersebut, kecuali jika diberikan kuasa khusus kepada pihak lain.
Menurut Riduan, setelah terbitnya Akta No. 93 mengenai peralihan hak atas tanah antara Mastaniah, janda almarhum Surya Hartoni, yang mewakili PT. Sukma Indah Permai, kepada Sumardi yang mewakili PT. Inja Borneo Jaya, proses yang benar adalah PT. Inja Borneo Jaya harus segera melakukan balik nama sertifikat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, masalah muncul karena pihak PT. Inja Borneo Jaya tidak melakukan prosedur yang sesuai, bahkan mencoba melanjutkan transaksi tanpa izin dari pihak ahli waris.
“Seharusnya, sejak terbitnya Akta No. 94, yang mengatur pernyataan kepemilikan Sertifikat No. 3877 oleh PT. Inja Borneo Jaya, mereka harus segera melakukan proses balik nama sertifikat tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan dan malah memecah masalah ini dengan cara yang tidak sah, menggunakan nama ahli waris,” jelas Riduan.
Pihak ahli waris sudah berusaha menyarankan agar dibuatkan surat kuasa khusus atau surat kuasa istimewa yang memberikan izin kepada PT. Inja Borneo Jaya untuk melanjutkan proses transaksi. Namun, Riduan menegaskan bahwa pihak PT. Inja Borneo Jaya malah menyodorkan PPJB kepada ahli waris yang sudah jelas ditolak karena itu bukan lagi hak ahli waris untuk menandatangani dokumen tersebut.
Sengketa ini kini telah memasuki ranah litigasi, dengan PT. Inja Borneo Jaya menggugat pihak ahli waris terkait hak atas tanah yang terdaftar atas nama mereka. Namun, pihak ahli waris tetap teguh pada pendirian bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada PT. Inja Borneo Jaya untuk melanjutkan transaksi yang melibatkan nama mereka, dan bahwa proses hukum yang sah harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sikap tegas dari pihak ahli waris dan kuasa hukum mereka, pihak ahli waris berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan bahwa hak mereka sebagai pemilik sah sertifikat tanah tetap dihormati. Seiring dengan itu, mereka berharap bahwa proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada yang mengambil jalan pintas yang merugikan hak-hak pihak lain. (*/PT).