TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Kekerasan seksual di Indonesia merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan yang tepat dari pihak berwenang. Berdasarkan data yang tercatat pada pertengahan tahun ini, terdapat 6.874 kasus kekerasan seksual yang terverifikasi, dengan 5.914 korban perempuan dan 1.415 korban laki-laki, yang diperoleh dari Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan Seksual (SIMFONI-PPA) yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Salah satu isu yang memerlukan perhatian khusus adalah kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis, terutama dokter. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi medis, hak pasien, serta hukum pidana yang berlaku.

1. Pelanggaran Etika dan Hukum oleh Tenaga Medis
Dalam konteks profesi medis, dokter memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi martabat pasien. Kode etik profesi medis mengharuskan setiap tenaga medis untuk bertindak dengan integritas, menghormati hak-hak pasien, dan menjaga kerahasiaan informasi medis. Ketika seorang tenaga medis melakukan kekerasan seksual terhadap pasien, tindakan tersebut merupakan pelanggaran tidak hanya terhadap kode etik profesi medis, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan hukum pidana yang berlaku.

Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis dapat mencoreng citra dan kredibilitas profesi kedokteran secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung kesehatan dapat tergerus jika tindakan tersebut tidak ditangani dengan tegas.

2. Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual oleh Tenaga Medis
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh tenaga medis. Undang-undang ini menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, UU ini juga mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual dalam situasi tertentu, termasuk apabila pelaku adalah tenaga medis yang memanfaatkan posisinya untuk mengeksploitasi korban.

3. Sanksi Etik dan Administratif
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memiliki wewenang untuk memberikan sanksi etik terhadap dokter yang melanggar kode etik profesi. Sanksi ini dapat mencakup tindakan administratif, mulai dari teguran, pencabutan izin praktik, hingga pemecatan dari profesi medis. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga integritas profesi medis serta memberikan efek jera terhadap tenaga medis yang terlibat dalam tindakan kekerasan seksual.

4. Pemberatan Hukuman Berdasarkan UU TPKS
Pasal 6 UU TPKS mengatur bahwa hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dapat diperberat jika kejahatan tersebut dilakukan dalam kondisi yang memberatkan, seperti:
– Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Jika pelaku adalah tenaga medis yang memanfaatkan kepercayaan pasien untuk melakukan kejahatan seksual, hukuman bisa diperberat. Penyalahgunaan posisi yang seharusnya dilandasi oleh integritas profesional jelas merupakan alasan yang sah untuk pemberatan hukuman.
– Korban dalam Kondisi Tidak Berdaya: Jika korban berada dalam kondisi tidak sadar, dibius, atau tidak dapat melawan, hal ini menjadi faktor pemberat. Pasien yang datang untuk mendapatkan perawatan medis justru menjadi korban kekerasan karena ketidakmampuannya untuk melawan.
– Mengakibatkan Dampak Berat bagi Korban: Jika tindak kekerasan seksual tersebut menyebabkan trauma psikis berat, luka-luka serius, atau bahkan kematian, maka hukuman pelaku bisa diperberat. Kejahatan yang berdampak luas ini menambah penderitaan bagi korban, dan hukum harus memberi sanksi yang setimpal.
– Dilakukan di Tempat yang Seharusnya Aman: Jika kejahatan terjadi di rumah sakit atau fasilitas medis yang harusnya menjadi tempat aman bagi pasien, ini menjadi faktor pemberat. Kejahatan yang terjadi di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan justru memperburuk kondisi korban.

5. Pidana Tambahan
Pasal 15 UU TPKS juga memberikan ketentuan bahwa pelaku kejahatan seksual, termasuk tenaga medis, dapat dikenakan pidana tambahan berupa rehabilitasi atau pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menjalankan profesi. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah mereka untuk kembali memanfaatkan profesinya untuk tujuan yang merugikan orang lain.

Kesimpulan
Indonesia telah menetapkan regulasi yang tegas terhadap kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan tenaga medis. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi korban dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku. Pengawasan dan sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas profesi medis.

Namun, meskipun undang-undang dan regulasi telah ada, masih diperlukan pendidikan yang lebih baik bagi tenaga medis mengenai kode etik dan profesionalisme untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi. Kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan sistem kesehatan hanya dapat dipertahankan jika tindakan kekerasan seksual ditangani dengan tegas dan adil.

Daftar Pustaka
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 150.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
– Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). (2020). Peraturan tentang Tata Cara Penegakan Etik Kedokteran di Indonesia.
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2023). Simfoni PPA (Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan Seksual). Diakses dari https://simfoni.ppa.go.id.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.