Kota Serang 11 Januari 2022, Varia Banten.
Sidang lanjutan perkara pidana yang menyeret nama dan diri Terdakwa NI dan kawan-kawan dengan Register Perkara Nomor: 1029/Pid.Sus/2021/PN. Srg digelar hari ini Selasa tanggal 11 Januari 2022.
Sidang dengan agenda Keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (Ahli ITE) dimulai pada pukul 13.00 Wib.
Ini adalah merupakan Ahli kedua yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana pada sidang sebelumnya telah hadir Ahli Bahasa Indonesia.
Hakim ketua Hasmi, SH., MH., yang memimpin jalannya sidang setelah membuka sidang ditandai dengan ketukan palu langsung bertanya kepada Para Terdakwa apakah saudara sehat dan siap mengikuti jalannnya persidangan. Alkhamdulilah sehat dan siap mengikuti jalannya sidang Yang Mulia, jawab Para Terdakwa.
Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan juga nampak hadir diruang sidang Para Penasehat Hukum Para Terdakwa.
Kasus yang menyerat 4 orang Terdakwa ini adalah karena Menyediakan Jasa Pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual melalui sarana elektronik/online, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimuka persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum ini Ahli Menjelaskan Pembicaraan via media michat yang dilakukan oleh Terdakwa NI dan kawan-kawan mengandung unsur Tindak Pidana yang berhubungan dengan aktifitas Ilegal salah satunya adalah pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Masih dalam keterangannya Ahli menjelaskan tidak pernah mengecek langsung HP milik Terdakwa NI alias DD melainkan hanya dari Copy Screenshoot yang di berikan oleh pihak Polisi saja.
Ahli juga menyampaikan bahwa foto profil dalam copy didokumen yang saya terima tidak sama dengan foto profil milik Terdakwa NI yang ada didalam akun michat miliknya.
Pemeriksaan Ahli yang menghabiskan waktu lebih dari 2 jam ini karena semua pihak yaitu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasehat Hukum Para Terdakwa yang hadir dalam persidangan begitu antusias untuk menggali fakta persidangan dalam perkara ini.
Advokat Eko Supramono S, SH. Penasehat Hukum Terdakwa NI saat ditemui awak media Varia Banten menyampaikan kami sangat tertarik untuk menggali keterangan Ahli UUITE yang hari ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena apa yang bisa kami gali dari keterangannya akan membantu mengungkap apa yang sesungguhnya telah terjadi dalam perkara ini.
Ketua Majelis mengetuk palu sebagai pertanda penutupan sidang pada pukul 15.10 Wib, sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2022 dengan agenda keterangan Para Terdakwa. (VA-BS)