Kota serang (Varia Banten) – Lanjutan sidang Perkara pidana No. 1029/Pid.Sus/2021/PN.Srg di gelar pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022.
Gelaran sidang dengan agenda Keterangan Terdakwa NI dilaksanakan secara online menggunakan media zoom.
Hadir dalam ruang sidang Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Jaksa Rosandi, SH., tim Penasehat Hukum Terdakwa diantaranya Advokat Suwadi, SH., MH., Advokat Fifit Nofiati, SH., MH., dan Advokat Eko Supramono, SH.
Hakim Ketua Hasmi, SH., MH yang didampingi 2 Hakim Anggota membuka Sidang tepat jam 10.00 Wib dengan ketokan palu sebanyak 3 kali menandai dimulainya sidang.
Pak Hasmi sapaan akrab Hakim Ketua yang ramah dan religius ini langsung menanyakan kepada terdakwa apakah Saudara dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya sidang hari ini? Alkhamdulillah sehat dan siap mengikuti jalannya sidang hari ini Yang Mulia, jawab Terdakwab NI.
Perkara yang melibatkan diri Terdakwa NI adalah karena diduga menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual melalui sarana elektronik/online, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU no.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak seperti biasa sidang kali ini digelar diruang sidang Candra dengan alasan diruang sidang lama tidak ada alat komunikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan sidang secara online.
Pemeriksaan Terdakwa oleh Majelis Hakim kesempatan pertama diberikan kepa tim Penasehar Hukum Terdakwa NI dimulai pertanyaan dari Advokat Suwadi : Sudah lama kenal dengan DS dijawab oleh NI baru kenal sekitar 1 tahun dan kenal lewat kawan NI, kemudia DS kontek NI lewat chat WA mau tidak ikut DS ke Banten. Pertama kali kenal di Cikarang. Pekerjaan DS memang Cewek Michat. Dan jika datang ke Banten di janjikan dapat uang banyak.
Pertanyaan Avd Fifit: Ditanyakan ke NI di manakah DS saat ini. Di jawab NI sdh pulang ke Cikarang dan hanya 2 Minggu di polres kota. Pada saat NI di tangkap DS juga ikut di tangkap.
Pada saat di kamar uang di berikan dan di taruh di meja kecil tempat meja lampu sebesar 500 ribu. Pada saat penggrebekan ada tetapi saat ini NI tidak tahu uang itu ada dimana. Pada saat di grebek laki laki yg bersama saya ada, pada saat di ruang Buser ada tetapi terus menghilang tidak tahu ada dimana.
DS minta nomor hp NI melalui kawan memang bertujuan untuk di ajak ke Banten.
Pada saat di kamar dengan laki laki tersebut belum melakukan apa apa sampai akhirnya di grebek.
Pertanyaan dari Avd Eko: Apakah foto profile Michat di Screenshoot BAP milik terdakwa NI, benar itu milik saya jawab NI.
Setelah semua pihak selesai menanyakan kepada Terdakwa NI sidang ditutup pada pukul 13.00 Wib.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (ES-EB).