
JAKARTA, (variabanten.com)-Sidang mediasi antara pihak Nur (mantan ART) dan pihak Erin Taulany kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, ketidakhadiran pihak tergugat dalam proses mediasi membuat proses hukum terus berlarut-larut hingga memasuki batas waktu mediasi tahap kedua.
Kuasa hukum Nur, Basuki, SH., MM., MH., menyayangkan ketidakhadiran tergugat secara langsung dan mengungkapkan kekecewaannya. Dalam kesempatan ini, pihak Nur menegaskan kembali tuntutannya atas pengembalian hak-hak pribadi seperti KTP, handphone, pakaian, hingga gaji yang belum dibayarkan, serta ganti rugi materiil dan immateriil.
“Kami sangat menyayangkan sikap Eryn Taulani yang menurut kami terkesan arogan karena berulang kali tidak hadir dalam persidangan. Persidangan adalah proses hukum yang harus dihormati oleh setiap pihak,” ujar Basuki.
Basuki menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan seluruh proses hukum yang berlangsung. Namun, ia berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif serta memenuhi panggilan dan agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi ketidakhadiran yang dapat menghambat jalannya persidangan. Kami ingin perkara ini dapat diproses secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum Nur, Basuki menyatakan pihaknya akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
“Kami percaya majelis hakim akan menjalankan proses persidangan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaannya,” pungkas Basuki.
VB-Fais






