
SERANG, (variabanten.com)-Sebanyak 61 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten dikenai penghentian sementara atau suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan keterangan BGN Banten, persoalan pada masing-masing SPPG berbeda-beda, mulai dari fasilitas, kelengkapan administrasi hingga manajemen operasional.
Menanggapi hal tersebut, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH meminta agar pembenahan dilakukan secara serius dan menyeluruh. Menurutnya, standar keamanan pangan dan pemenuhan gizi tidak boleh diabaikan karena program MBG menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.
“Jangan abaikan standar keamanan dan gizi. Setiap makanan yang diberikan kepada masyarakat harus dipastikan aman, higienis, bergizi, dan dikelola dengan tata kelola yang baik.” Ungkap Basuki
Basuki menilai langkah evaluasi dan suspend dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Namun, ia berharap proses perbaikan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata, melainkan benar-benar memastikan kesiapan fasilitas, kebersihan, keamanan pangan, kualitas menu, serta kompetensi pengelola SPPG.
“Ini bukan sekadar soal memenuhi dokumen. Yang paling utama adalah keselamatan dan kesehatan penerima manfaat. Jangan sampai standar hanya menjadi formalitas.” Tegas Basuki
Basuki berharap seluruh pihak terkait dapat memperkuat pengawasan dan memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan, sehingga makanan yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar keamanan dan gizi.
VB-Fais.






