
JAKARTA, (variabanten.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan pertanahan yang memiliki kaitan erat dengan kepastian hukum, pelayanan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan.
Menanggapi langkah KPK tersebut, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH menyampaikan dukungannya terhadap proses penegakan hukum dan meminta agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh.
“Usut tuntas. Jangan berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika masih ada pihak lain yang terlibat, siapapun itu, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ungkap Basuki
Basuki menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan proses hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pelayanan publik tetap terjaga.
Ia juga berharap proses penyidikan KPK dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita berharap KPK dapat mengungkap perkara ini secara terang dan tuntas berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.” Tambah Basuki
VB-Fais






