Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Pandeglang (Varia Banten) – Agenda sidang pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa MNW, dalam sidang lanjutan terdakwa MNW (41) yang seorang ibu rumah tangga yang diduga dikriminalisasi lantaran hutang piutang dengan perusahaan pembiayaan di Pengadilan Negeri Pandeglang memasuki masa sidang ke 10 pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya pada sidang tanggal 24 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Hendra Melyana menuntut Terdakwa MNW dengan tuntutan 6 bulan penjara denda 20 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 36 Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh para Penasehat Hukum Terdakwa MNW didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memimpin sidang tersebut, para Penasehat Hukum terdakwa MNW menolak segala tuntutan JPU Kejari Pandeglang dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan sepenuhnya terdakwa MNW demi hukum, karena Penasehat Hukum terdakwa MNW menilai tuntutan JPU Kejari Pandeglang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Kita ada dua agenda hari ini, yakni eksepsi dan pembacaan pledoi terdakwa, pada sidang ke 3 Penasehat Hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Pandeglang, namun Hakim menyampaikan kepada Penasehat Hukum, bahwa eksepsi sebaiknya disampaikan bersamaan dengan pledoi saja, alasan hakim kerena jadwal sidang sudah tahap kesaksian dari JPU Kejari Pandeglang, makanya kami mengajukan eksepsi bebarengan dengan pledoi,” kata Advokat Ujang Kosasih, S.H., salah satu Penasehat Hukum terdakwa MNW.

Ada 12 poin penolakan yang disampaikan para Penasehat Hukum terdakwa MNW yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memimpin sidang tersebut.

“Kami ajukan kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, serta alat bukti. Kami berkesimpulan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Advokat Ujang Kosasih, S.H,. yang didampingi Advokat T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H. (VB-AG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *