Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang (Varia Banten) – Sidang Perkara No. 69/Pid.Sus/ 2022/ PN.Srg digelar kemarin Kamis 10 Februari 2022, dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Tepat jam 13.30.Wib sidang dibuka oleh Hakim ketua Yang mulia Lili, SH, MH., hadir ruang sudang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang atas nama Siti Barokah, SH., dan Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Basuki, SH., MH., MM., M.Ad., dan Advokat Suwadi, SH., MH.

Perkara yang menyeret diri Terdakwa NS
Karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1(satu) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Polres Serang Kota yang menangkap terdakwa NS berlangsung selama hampir 2 jam berlangsung lancar.

Pemeriksaan Saksi diawali oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, dilanjutkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, dan selanjutnya giliran Majelis Hakim.

Hakim Ketua menutup sidang pada pukul 14.55 Wib, sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa NS. (VB-SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *