Serang Kota (Varia Banten) – Sidang lanjutan Perkara No. 69/Pid.Sus/ 2022/ PN.Srg dengan Terdakwa NS digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin 7 Maret 2022.
Agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dimulai pukul 11.30.Wib.
Hakim ketua Yang Mulia Lili, SH., MH., setelah mengetukan palu sebagai pertanda dimulai sidang langsung bertanya kepada Terdakwa NS. Bagaimana Saudara Terdakwa kondisi kesehatannya hari ini? Alkhamdulilah saya sehat Yang Mulia, Jawab Terdawa NS. Apakah Saudara siap mengikuti jalannya sidang hari ini? Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya, Iya saya siap mengikuti jalannya sidang hari ini Yang Mulia, kembali Terdakwa NS menjawab.
Terdakwa NS diajukan kepersidangan karena terjerat kasus tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1(satu) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa NS dengan tuntutan 7 (tujuh) tahun, 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara atas apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa NS.
Atas tuntutan terhahadap Kliennya Advokat Suwadi, SH., MH., saat di temuai oleh awak media Varia Banten menyampaikan kami akan siapkan pembelaan terbaik untuk klien kami.
Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berakhir pada pukul 11.50 Wib, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa NS. (VB-SW)