Jakarta Utara (Varia Banten) – Sidang Putusan Perkara No. 1117/Pid. Sus/2021/PN Jkt. Utr di gelar kemarin hari Kamis 10 Maret 2022.
Pembacaan Putusan dimulai pada pukul 17.15 Wib oleh Yang Hakim Ketua SUTAJI, SH, MH.
Hadir dalam ruang sidang Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Utara, Penasehat Hukum ER Advokat Adhi Rifky Fallatehan, SH.
Perkara narkotika yang menyeret dua orang Terdakwa MF dan ER ini diganjar masing-masing dengan hukuman penjarara selama 4 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Terdakwa ER menyatakan Banding.
Suara ketukan palu dari Hakim Ketua pada pukul 17.49 Wib menandai berakhirnya sidang yang berlangsung kurang dari 1 jam ini. (VB-BS)