Serang ( Varia Banten) – Sidang Putusan Pidana Perkara No. 69/Pid.Sus/ 2022/ PN.Srg, digelar hari ini Senin 28 Maret 2022.
Lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim
dimulai pada pukul 13.30.Wib.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yang Mulia Hasmy, SH., MH., dihadiri oleh Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Irma,SH., dan Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Suwadi, SH., MH.
Perkara yang menyeret nama Terdakwa NS ini adalah kasus tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1(satu) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Terdakwa NS divonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dikurangi dengan penjara yang sudah dijalaninya atas terdakwa NS.
Atas putusan ini Penasihat Hukum menyatakan “pikir-pikir” dan diberi waktu 7 hari oleh Majelis Hakim sesuai KUHAP untuk melaksanakan upaya hukum berikutnya.
Tepat pukul 14.00 Wib suara ketukan palu kebesan Hakim menandai ditutupnya sidang pada hati ini. (VB-BS).