Tangerang Selatan (Varia Banten) – Memahami Pengertian Mens Rea. Oleh Irfansyah, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Pertanggungjawaban pidana atau toerenkenbaardheid dalam bahasa inggris pertanggungjawaban pidana disebut sebagai criminal liability mengarah kepada pemidanaan terhadap pelaku dengan tujuan untuk menentukan apakah seorang terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi. Menurut Simons, dasar adanya tanggungjawab dalam hukum pidana adalah keadaan psikis tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi. Syarat untuk dapat dikenakannya pidana terhadap seseorang, selain orang tersebut melakukan suatu tindak pidana maka kepada orang tersebut juga harus dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain seseorang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tanpa melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu.
Hukum pidana mengenal konsep “pertanggungjawaban” sebagai konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Dalam bahasa latin dikenal dengan sebutan mens rea. Sebagaimana dikenal sebuah postulat hukum pada negara-negara dengan sistem hukum common law yaitu “actus non facit reum nisi mens sit rea” yang artinya suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali dengan sikap batin yang salah. Postulat tersebut menjelaskan mengenai syarat pemidanaan yakni adanya actus reus atau perbuatan lahiriah yang terlarang dan mens rea atau sikap batin jahat. Dalam sistem hukum kita actus reus dapat disamakan dengan tindak pidana dan mens rea merupakan kesalahan yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Pada negara-negara dengan sistem hukum civil law dasar dari adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan.
Definisi kesalahan secara jelas diberikan oleh Remmelink sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu-waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindari. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Mezger yang mengartikan kesalahan sebagai keseluruhan syarat yang memberi dasar pencelaan pribadi terhadap pelaku perbuatan pidana.
Simons, mengartikan kesalahan itu sebagai pengertian yang “sociaal- ethisch” yaitu sebagai dasar untuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana ia berupa keadaan psikis dari si pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya, dan dalam arti bahwa berdasarkan keadaan psychisch (jiwa) itu perbuatannya dapat dicelakan kepada si pembuat.
Arti kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya dapat dipersamakan dengan pengertian pertanggungjawaban pidana, sebab di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya. Jadi apabila dikatakan bahwa seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka itu berarti ia dapat dicela atas perbuatannya. Kesalahan dalam arti sedang dibedakan menjadi kesengajaan (dolus, opzet, vorsatz, atau intention) dan kealpaan (culpa, onachtzaamheid, nelatigheid, fahrlassigkeit, atau negligence). Kesalahan dalam arti sempit dapat disamakan dengan kealpaan.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa elemen- elemen dari kesalahan meliputi: Pertama, kemampuan bertanggungjawab. Kedua, hubungan psikis pelaku dengan perbuatan yang dilakukan. Hubungan psikis ini melahirkan dua bentuk kesalahan yaitu kesengajaan dan kealpaan. Dapatlah dikatakan bahwa pengertian kesalahan dapat juga merujuk pada bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kealpaan. Sedangkan kesalahan dalam arti sempit adalah kealpaan yang merupakan salah satu bentuk dari kesalahan itu sendiri. Ketiga, tidak adanya alasan pemaaf yang menghapuskan sifat dapat dicelanya si pelaku.
Refrensi :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Hukum Sudarto, FH UNDIP, Semarang, 2009. (VB-BS).